Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Ketenagalistrikan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan dan perusahaan, kewenangan, pemanfaatan sumber energi primer, rencana umum ketenagalistrikan daerah, usaha ketenagalistrikan, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, perizinan, penggunaan tanah, harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik, lingkungan hidup dan keteknikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrastif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2005
ORGANISASI -DINAS PERTAMBANGAN, ENERGI DAN LINGKUNGAN HIDUP
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No. 8, Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTAMBANGAN, ENERGI DAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan, Energi, dan Lingkungan Hidup;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup dalam suatu Peraturan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN 2021/ NO 518; JDIH ESDM.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2018
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K/201/M.PE/1993 tentang Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 620.K/008/M.PE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pusat Departemen Pertambangan dan Energi
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2202.K/201/M.PE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Bidang Pertambangan Umum
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan Umum
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 135.K/201/M.PE/1996 tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubar
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN 2018/ NO 240; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf CC Nomor 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa sesuai Lampiran I huruf CC Nomor 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan lagi untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batubara, maka GubernurPARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM-2Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor :188.342/Kep.374-Huk/2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000
;4.UU No.23 Tahun 2014
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
4 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2005
Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang membuat Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penguasaan Mineral dan Batubara
Bab IV Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Bab V Wilayah Pertambangan
Bab VI Jenis Mineral dan Batubara
Bab VII Usaha Pertambangan
Bab VIII Izin Usaha Pertambangan
Bab IX Izin Pertambangan Rakyat
Bab X Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Bab XI Pemberian Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat
Bab XII Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah
Bab XIII Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Isaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat
Bab XIV Masa Berakhirnya dan Pencabutan Serta Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat
Bab XV Hubungan Pemegang Izin Isaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat Dengan Pemegang Hak Atas Tanah
Bab XVI Usaha Jasa Pertambangan
Bab XVII Pendapatan Negara dan Daerah
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan
Bab XIX Reklamasi dan Pascatambang
Bab XX Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara
Bab XXI Pemberdayaan Masyarakat
Bab XXII Ketentuan Penyidikan
Bab XXIII Sanksi Administratif
Bab XXIV Ketentuan Pidana
Bab XXV Ketentuan Peralihan
Bab XXVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
96 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kolaka No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logan Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat 5
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka, Perlu
menetapkan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam
dan Batuan;
b. bahwa Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan
sesuai Keputusan Bupati Kolaka Nomor 815 Tahun
2001 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati
Kolaka Nomor 278 Tahun 1998 tentang Pajak
Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalami huruf a dan huruf b tersebut diatas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, tentang Bdan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, tentang
Penagihan Pajak dengan Surat paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaha/n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara ( lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana setelah
dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
9. Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar sendiri oleh wajib pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas daerah Kabupaten Kolaka; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Kolaka
Nomor : 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor : 37 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Dinas daerah Kabupten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Teknlis daerah kabupaten Kolaka;
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Teknis daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011 tentang pajak daerah kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
HARGA PASAR BAHAN DAN NILAI TARIF PAJAK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan Mineral dan
Batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan
di luar panas bumi, minyak dan gas bumi yang
mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai
tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi
nasional dan pembangunan daerah secara
berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam
pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara
Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang membuat
Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penguasaan mineral dan batubara, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, wilayah pertambangan, jenis mineral dan batubara, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, tata cara pemberian wilayah izin usaha pertambangan, pemberian izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat, pelaksanaan usaha pertambangan daerah, hak dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat, masa berakhirnya dan pencabutan serta penghentian sementara izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat, usaha jasa pertambangan, pendapatan negara dan daerah, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, rekalmasi dan pascatambang, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, pemberdayaan masyarakat, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
96 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023
Permen ESDM No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN 2023 (566) : 11 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan faktor harga batubara yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan mengakomodasi perubahan biaya pokok penyediaan tenaga listrik, perlu menerapkan harga batubara acuan dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik perubahan dalam pemberlakuan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjusment);
b. bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) belum memenuhi kebutuhan hukum dalam penetapan koefisien formula penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjusment) sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dasar hukum Peraturan ESDM ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; PP Nomor 14 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan ESDM ini mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat