Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka salah satu kewenangan daerah kabupaten/Kota yang telah dicabut yakni urusan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Minyak dan Gas Bumi perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Minyak dan Gas Bumi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Minyak dan Gas Bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Minyak dan Gas Bumi
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PRO!'INSI BENGKULU TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian daerah maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik, perlu ditingkatkan dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu. Di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1968; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan pembangunan ketenagalistrikan yakni untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Gubernur yang kewenangannya dalam daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Untuk penyelenggaraan tenaga listrik tersebut, Gubernur menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Gubernur dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat. Ada dua jenis usaha ketengalistrikan yaitu usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik. Kedua jenis usaha tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Gubernur. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan Perda ini, dapat dilakukan penyidikan oleh PPNS di bidang ketenagalistrikan dan dapat dikenai sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememrintah Daerah
36
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Energi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa peranan energi sangat penting untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur;
b. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan
jumlah terbatas, maka perlu adanya kegiatan
penganekaragaman sumber daya energi agar
ketersediaan energi terjamin;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2007 tentang Energi, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengelola energi
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Energi Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, kebijakan dan strategi pengelolaan energi di daerah, inventarisasi dan pemetaan, pengelolaan energi baru terbarukan, konservasi energi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN – PENCABUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.1/Pmbtl/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, 1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5); 2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22); 3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03); 4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08); 5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang dicabut
1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5);
2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22);
3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03);
4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08);
5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05).
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan harga nilai pasar terhadap mineral bukan logam dan batuan, maka
ketentuan nilai pasar mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 10);Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 12); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12).
Ketentuan Nilai Pasar Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12), diubah kembali sehingga berbunyisebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 12), diubah.
tidak ada
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Rakyat Berwawasan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa pertambangan ral<yat merupakan bagian dari
pertambangan mineral dan batubara, yang dalam
pemanfaatannya tetap harus menghormati hak setiap
orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang balk
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dampak negatif dari pertambangan rakyat yang ada
diwilayah Kabupaten Lamandau perlu diantisipasi dengan
mengedepankan prinsip pembangunan daerah yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Perda Provinsi Kalteng Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab Lamandau Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III USULAN RENCANA WPR;
BAB IV IPR;
BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IPR;
BAB VI IURAN PERTAMBANGAN RAKYAT;
BAB VII PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP;
BAB VIII PERLINDUNGAN MASYARAKAT;
BAB IX PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT;
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN RAKYAT;
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketenagalistrikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan dan pengusahaan, pemanfaatan sumber energi primer, rencana umum ketenagalistrikan daerah, usaha tenaga listrik, perizinan, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, penggunaan tanah, lingkungan hidup, harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik, keteknikan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Mencabut Perda No. 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemprov Sumsel di Bidang Ketenagalistrikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sumber energi primer untuk pembangkit tenaga listrik, penyusunan, evaluasi, dan peninjauan kembali rencana umum ketenagalistrikan, usaha jasa penunjang tenaga listrik, tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik, tata cara permohonan persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik, tata cara permohonan, penetapan tarif dan biaya penyambungan tenaga listrik, tata cara penunjukan lembaga sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan gubernur.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. dalam upaya menjamin kesinambungan mineral yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan,diperlukan pengaturan dalam pengelolaan nya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkunganl;
b. dengan ditetapkan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, diperlukan pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengasahankan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien , dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c.Peraturan Daerah kabupaten kaur Nomor 28 Tahuun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum sudah tudak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu peraturan kembali dibidang penelolaan usaha pertambangan agar dapat mendukung kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kaur;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 23 Tahun 1997
3.UU No. 41 Tahun 1999
4.UU No. 3 Tahun 2003
5.UU No. 45 Tahun 2003
6.UU No. 25 Tahun 2007
7.UU No. 26 Tahun 2007
8.UU No. 4 Tahun 2009
9.UU No. 28 Tahun 2009
10.UU No. 32 Tahun 2009
11. UU No. 23 Tahun 2014
12.PP No. 27 Tahun 1999
13.PP No. 38 Tahun 2007
14.PP No. 26 Tahun 2008
15.PP No. 23 Tahuun 2010
16.PP No. 24 Tahun 2012
Pengaturan pengelolaan usaha pertambangan dimaksud untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu sektor yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pertambangan dan Perkebunan perlu kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 384/M-DAG/KEP/6/2008; Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 481 K/30/DJB/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah menunjuk Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Sebagai Pelaksana kegiatan jasa survey di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan penunjukan Perusahaan Daerah sebagai pelaksana jasa survey adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan kontrol kuantitas produksi eksploitasi. Dalam mencapai tujuan tersebut, Perusahaan Daerah dapat bekerja sama dengan pihakkedua dengan prinsip saling menguntungkan. Besaran tarif yang digunakan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak ketiga yang dicantumkan melalui Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama. Rincian pembagian uang hasil kegiatan jasa survey oleh Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama kepada kas daerah adalah: 85% ke Kas Daerah (PAD); 5% ke Perusahaan Daerah BJU (Operasional); 10% ke Perusahaan Daerah BJU (Pendapatan) yang berlaku untuk setiap transaksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PANAS BUMI
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan pcngelolaan panas bumi;
b.bahwa panas bumi merupakan sumberdaya energi ramah lingkungan yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan sangat potensial untuk dikembangkan guna dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya panas bumi diperlukan adanya pengaturan sebagai landasan hukum bagi langkah-langkah pengembangan dalam pengelolaan panas
bumi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Panas Bumi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
9.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
21. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
23. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
24. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010
25. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008
27. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009
28. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2009
29. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009
30. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2011
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009
33. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010
34. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011
35. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2012
36. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014
a. mengendalikan pemanfaatan kegiatan pengusahaan panas bumi untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan nilai tambah secara keseluruhan; dan
b. meningkatkan pendapatan daerah demi asli daerah dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah demi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat