Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, kebijakan dan strategi pengelolaan energi di daerah, inventarisasi dan pemetaan, pengelolaan energi baru terbarukan, konservasi energi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat