Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2016

KETENAGALISTRIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan pembangunan ketenagalistrikan yakni untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Gubernur yang kewenangannya dalam daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Untuk penyelenggaraan tenaga listrik tersebut, Gubernur menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Gubernur dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat. Ada dua jenis usaha ketengalistrikan yaitu usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik. Kedua jenis usaha tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Gubernur. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan Perda ini, dapat dilakukan penyidikan oleh PPNS di bidang ketenagalistrikan dan dapat dikenai sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang KETENAGALISTRIKAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
05 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2016
Tanggal Berlaku
05 Februari 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH PRO!'INSI BENGKULU TAHUN 2016 NOMOR 3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 917 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan