Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2015

Pengelolaan Usaha Pertambangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan pengelolaan usaha pertambangan dimaksud untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
13 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2015
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 214
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan