Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 1 Seri C
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa pungutan retribusi perizinan tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk efektifitas dalam tata kelola penganggaran insentif pemungutan retribusi di Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi antara lain Ketentuan dalam ayat (3) Pasal 22 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 Nomor 1 Seri C) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib ukur untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta terciptanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat Ukur, Takar, dan Perlengkapannya.
Peraturan daerah ini berisi tentang retribusi terhadap Pelayanan Tera/ Tera ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan
kewenangan daerah,
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 14 Tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008
Pajak Hiburan meliputi:
a. Tontonan film
b. Pagelaran musik, tari dan busana
c. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
d. Pameran
e. Diskotik, Karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya
f. Sirkus, akrobat dan sulap
g. Permainan billyard, Golf dan bowling
h. Kendaraan bermotor dan Permainan ketangkasan
i. Pacuan kuda, kolam pemancingan.
j. Mandi uap/spa
k. Panti pijat, refleksi, dan Pusat kebugaran (fitness centre)
l. Pertandingan olah raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - upt - rumah - sakit - umum - daerah - al - mulk - kota - sukabumi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2017/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL MULK KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) hurus a UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kot. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No . 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 seagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda KOt. Sukabumi No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan , Ketentuan pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003
retribusi - pelayanan - bidang - koperasi - dan - usaha - kecil - menengah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 2 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
Bahwa Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat sebagai bagian integral berdasatrkan pertimbangan di atas maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 1 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 19998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmen Koperasi dan PPK No. 145/KEP/M/VIII/1998; Keputusan Menteri Koperasi dan PPK No. 194/KEP/M/VII/1998; Keputusan Menteri Koperasi dan PPK No. 251/KEP/M/XIII/1998; Keputusan Menteri Koperai dan PPK No. 09/KEP/M/I/1999; Keputuisan Menteri Negara Umum Koperasi dan UKM No. 21/KEP/Meneng/XI/2000; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM No. 21/KEP/Meneg/IV/2001;Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya Ni, 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungitan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan penyetoran Retribusi, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang, Keringanan Pengurangan dan Pembebasan Rertribusi, Sanksi administrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2003.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan
Administrasi Kependudukan merupakan salah satu
jenis Retribusi Daerah yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi,
Penggolongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Masa Retribusi,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Tata Cara Pembayaran,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020;
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa agar pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil
tembakau lebih berdaya guna, berhasil guna dan efektif
pelaksanaannya, maka Peraturan Bupati Kudus Nomor
12 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor
12 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus,
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga
perlu diganti ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kudus tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus Tahun
2013 ;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 /PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 /PMK.07/2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Kudus yang meliputi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Rancangan Dan Pelaksanaan Kegiatan, Pelaporan, Koordinasi, Evaluasi Dan Pemeriksaan Atas Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus dicabut.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah; Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis objek Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 Nomor PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor: 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016.
Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Perda No 9 Tahun 2011
Perda No 5 Tahun 2020
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat