Pajak Hiburan meliputi: a. Tontonan film b. Pagelaran musik, tari dan busana c. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya d. Pameran e. Diskotik, Karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya f. Sirkus, akrobat dan sulap g. Permainan billyard, Golf dan bowling h. Kendaraan bermotor dan Permainan ketangkasan i. Pacuan kuda, kolam pemancingan. j. Mandi uap/spa k. Panti pijat, refleksi, dan Pusat kebugaran (fitness centre) l. Pertandingan olah raga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat