Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Hiburan meliputi: a. Tontonan film b. Pagelaran musik, tari dan busana c. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya d. Pameran e. Diskotik, Karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya f. Sirkus, akrobat dan sulap g. Permainan billyard, Golf dan bowling h. Kendaraan bermotor dan Permainan ketangkasan i. Pacuan kuda, kolam pemancingan. j. Mandi uap/spa k. Panti pijat, refleksi, dan Pusat kebugaran (fitness centre) l. Pertandingan olah raga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
11 April 2011
Tanggal Pengundangan
11 April 2011
Tanggal Berlaku
11 April 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan