PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-PERIZINAN-TERTENTU
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 1 Seri C
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa pungutan retribusi perizinan tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk efektifitas dalam tata kelola penganggaran insentif pemungutan retribusi di Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi antara lain Ketentuan dalam ayat (3) Pasal 22 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 Nomor 1 Seri C) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
- Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019
- 4
|