Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi antara lain Ketentuan dalam ayat (3) Pasal 22 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 Nomor 1 Seri C) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat