Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Penggolongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat