Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003

Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungitan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan penyetoran Retribusi, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang, Keringanan Pengurangan dan Pembebasan Rertribusi, Sanksi administrasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
12 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2003
Tanggal Berlaku
13 Mei 2003
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 2 seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KOPERASI, UMKM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2007 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan