Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007

Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
12 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2007
Tanggal Berlaku
13 Juni 2007
Sumber
LD 2007/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 276 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan