PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG
KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan batasan
minimal kapitalisasi aset tetap dalam Lampiran V
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sinjai,
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Kebijakan dan Sistem Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kabupaten Sinjai tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Kebijakan dan Sistem Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pan demi Corona Virus Disease 2019 dan/ a tau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Panderni Corona Virus
Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndoensia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa
terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
kali
Penetapan Peraturan Pemetintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007
Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
162); 15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
162);
16. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kebijakan
Dan Sistem Akunt.ansi Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 21);
17. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor
28);
18. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sinjai
(Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor
2);
19. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Sistem Akuntansi Pemetintah Oaerah Kabupaten
Sinjai (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
Nomor 4);
PASAL I : Ketentuan dalam Lampiran V Peraturan Bupati
Sinjai Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kebijakan
dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 21) diubah.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 63 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), e.yat (51 dan Pau.l 99 e.yat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang· Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah bcberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sadan Usaha Milik, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa. b. bahwa dalaln rangka penyesuaian kebijakan pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Pinrang tentang Perube.han Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalckaeian Dan Penyaluran Alokasi Dana DESA.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat JI di Sulawesi (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebaga.imana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembanm Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Oesa (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneaia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndoneaia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kalJ terakhir denga.n Peraturan Pemcrintah Nomor 1 I Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6623): 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengc!olaan Keuangan Daerah (Lemba.ran Negara Repub!ik lndoneaia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndoncaia Nomor6322); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkat Dacrah (Lembaran Dacrah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 6); 7. Peraturan Dacrah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2021 tcntang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor SJ. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2023 tcntang Angganm Pcndapatan dan Belanja Dacrah Kabupeten Pinrang Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2023 Nomor 5 );
pasal 1 : peraturan bupati pinrang nomor 2 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa nomor 2); pasal3 : pemerintah daerah mengalokasikan ADD pasal 4 : penyaluran ADD dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD pasal 5 : mekanisme penyaluran ADD reguler pasal 6 : penyaluran ADD reguler
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
79
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 60 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEPESERTAAN SADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelayanan pembayaran
iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu
penyederhanaan mekanisme
serta persyaratan
administrasi pembayaran iuran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19
Tahun 2021 tentang Kepesertaan Sadan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulaweai Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 6845);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 680 l);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Sadan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Peiaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5530), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Pembayaran
luran Jamman Kesehatan Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Serita Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1802);
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
10. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 19);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 19 Tahun 2021
tentang Kepesertaan Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2021 Nomor 19)
PASAL 10 : Pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai 4% yang dilakukan
oleh Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah berdasarkan
kelengkapan
PASAL 12 : Pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai 1% yang dilakukan
oleh Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah berdasarkan
kelengkapan
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 59 Tahun 2023
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasai, antar program,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja,
dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan
Nomor: 1239/Vlll/Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistern Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Re pu bl ik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara_ Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaunana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1067), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
22. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 65); 24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diu bah dengan Pera tu ran Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
25. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
26. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
167);
27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183);
29. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 ten tang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 18);
30. Peraturan Bu pati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14);
31. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana
telah diubah beberapakali dengan Peraturan Supati
Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 46);
32. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 50);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor
38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 46
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula
berjurnlah Rp 1.143.395.342.748,00 bertambah sejumlah Rp35.590.873.835,00
sehmgga menjadi Rpl.178.986.216.583,00
PASAL 2 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL 3 : Belanja daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 56 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 28 TAHUN 2022
TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan
penatausahaan keuangan pengelolaan belanja pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Sinjai perlu dilakukam penyesuaian dan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia
Tahun2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Panderni
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam
Rangka Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab
Keuangan Daerah (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601). sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 6841);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengeiolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pokok-Pokok Pengeioiaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 162);
15. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 28 Tahun 2022
tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022
Nomor 28);
PASAL 77 : Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD
dalam rangka pengisian uang persediaan.
PASAL 79 : Batas pengajuan Ganti Vang (GU) paling sedikit sebesar
15% (lima belas persen) dari nilai Vang Persediaan (UP)
masing-masing SKPD, kecuali pada Bagian Sekretariat
Daerah adalah sebesar 15% dari UP masing-masing bagian;
PASAL 102 : Kelengkapan SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
paling sedikit
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 54 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik yang bebas dari korupsi, kolusi nepotisme dan
penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang dan untuk
menyesuaikan dengan kondisi saat ini, Peraturan Bupati
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 perlu
diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41
Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004
ten tang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Republik
Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495)
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Norn or 5597), sebagaimana
telah d.iubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56011, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Norn or
4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20 I 4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik
Desa (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tah un
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6047) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
J
57);
18. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pelayan
Publik (Lembaran daerah kabupaten Sinjai tahun 2013
Nomor 3, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor l 52);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2019 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-
2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
21. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang
Pengendalian, Evaluasi dan Monitoring Realisasi
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 39);
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 183);
24. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2022 Nomor l); 25. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14);
26. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun
2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38);
27. Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2023 tentang
Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Aparatur (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 34);
28. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan F'ungsi serta
Tata Kerja lnspektorat Daerah (Berita Daerah kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 16);
PASAL 1 : Ketentuan huruf h Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf j
dan huruf k (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 3)
PASAL 2 : Pejabat wajib LHKP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang wajib
menyampaikan LHKPN
PASAL III : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 52 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA DI LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023.
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 52
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2023
TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA DI LEMBANG DALAM
KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan Dana
Desa secara Transparan dan Akuntabel maka perlu
ditetapkan pedoman pengelolaan
Dana Desa diLembang Dalam Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 201 /PMK.07 /2022 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan pedoman
pengelolaan Dana Desa di l,embang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pengelolaan
Dana Desa di Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 lentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tal:.un 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undalg Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20 14 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. (t
Tahun 20 14 tentang Desa (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagarrnana
telah diubah beberapa kal.i terakhir dengan peraturarl
Pemerintah Nomor I I Tahun 2019 tentang perubaha.rt
Kedua Atas Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 201.1
tentang Peraturan pelaksanaan
Undang_Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Ddsa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor l68, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 555g),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Pemerintah Nomor g Tahun 2016 (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611):
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633):
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022
tentang Priontas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
11. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
201/PMK 07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1295) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
201/PMK 07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 759);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020
Nomor 03);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dacrah Tahun Anggaran
2023 (Berita DaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa di kmbang dalam Kabupaten Tana
Toraja Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2023 Nomor 27), diubah
PASAL 7 : Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh Kabupaten dalam penilaian
indikator tambahan
PASAL 25 : Ketentuan Pasal 25, diubah
PASAL 26 : PERUBAHAN PERATURAN BUPATI INI MULAI BERLAKU
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 50 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2022
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023
ABSTRAK:
a.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2022, berdasarkan
hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu dilakukan perubahan sebagaimana
ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 perlu
diubah dan ditinjau kembali;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
sebagaimana telah diubah bebera kali terakhir denganundang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Hannonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2022
tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah
9Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6770);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
10.
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105);
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Pearaturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
14. Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 590);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019
Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 152);
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 129),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
17. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2022 Nomor 14);
PASAL I : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB IVA : PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
PASAL 9A : ( 1) Perubahan RKPD ini menjadi landasan penyusunan
PASAL 9B : Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A tercantum
dalam Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2022 dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 9C : Perangkat Daerah wajib melaksanakan Perubahan RKPDdengan melakukan PerubahanRencana Kerja PerangkatDaerah
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 46 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasai, antar program,
an tar kegiatan dan an tar jenis belanja, an tar
obyek belanja,
dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2022 Nomor 33.B/LHP/XIX.MKS/05/2023
Tanggal I 2 Mei 2023 Sadan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terdapat
beberapa catatan Atas ketidak sesuaian Kode dan nama
Rekening Penganggaran. Berkenaan hal tersebut, maka
atas ketidaksesuaian pengalokasian anggaran akan
dilaksanakan koreksi dengan penempatan pada kode dan
nama Rekening yang sesuai dan penyesuaian rincian
penerima hibah, serta penyesuaian harga satuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahu n 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun I 959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nemer 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (
Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Serita Negara Republik lndonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1067), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor I 781);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1460);
28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
29. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 65);
31. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93).
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152); 32.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
33.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
167);
34.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
35.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183);
36.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
18);
37.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14);
38.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana
telah diubah beberapakali dengan Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 42);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 38),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor
42 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor
38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 42)
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PASAL 2 : Pendapatan daerah sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 1
PASAL 3 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KET!GA ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR
DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2023
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 43 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS,PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING LEMBANG DAN KELURAHAN KABUPATEN TANA TORAJA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS,PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 23
TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING LEMBANG
DAN KELURAHAN KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan konvergensi
pencegahan dan percepatan penurunar shtnting di
Kabupaten Tana Torqia secara efektif, efrsien, dan
terkoordinasi, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 23 Tahun 2022 ter:tarrg Percepatan
Penurunanan Stunting di kmbang dan Kelurahan
Kabupaten Tana Tor4ja;
b- bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 23 Tahun 2022 tentang Percepatan
Penurunanan Stunting di Lembang dan Kelurahan
Kabupaten Tana Toraja perlu disesuaikan dengan
dinamika perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2022
tentang Percepatan Penurunan Stuntirq di Lembang
dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja.
1. (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (kmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2Ol2 Nomor 227, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2419 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapaial dan Belanja Negtra (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
O8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yarrg Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (l.rmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahal
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864];
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (kmbaran Negara Republik Indonesai
Tahun 2017 Nomor 136);
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2Ol7 tentaag
Kebljakan Strategis Pangan dan Gizi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (tembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 7721;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan
Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
13.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana
Aksi Pangan dan Gizi yang Menetapkan RAN-pG,
Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan pedoman
Pemantauan RAN/RAD-PG (Berita Negara Republik
Indonesia T"ahun 2O18 Nomor 149);
14. Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2O 18 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20lg Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Pembangunan Sarana prasarana
Kelurahan dan pemberdayaan
Masyarakat di
Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 139);
16. Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah
Tertinegal, dan Tlansmigrasi Nomor 1g Tahun 2019
tentang Pedoman Umum pendampingaa
Masyarakat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 12621 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2O2O
tentang Perubahan atas peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Ttansmigrasi
Nomor 18 Tahun 2019 tentang pedoman
Umum
Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1569);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019
tentang Penanggulangan Masalah Gizi bagi Anat<
akibat Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 914);
18. Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum pembaagunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
19. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 202 I tentang
Rencana Aksi Nasional percepatan penurunan
Angka
Stunting Indonesia Tahun 2O2l-2O24 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 139E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Tana
Tor4ja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan l,embaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tenlang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Torqia Tahun 2022 Nomor 4l;
21. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan Lembang Berdasarkan
Hak Asal Usui dan Kewenagan Lokal Berskaia
kmbang (Berita Daerah Kabupatan Tana Toraja
Tahun 2018 Nomor 16);
22. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2O22
tentang Percepatan Penurunan Stunting di Lembalg
dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah
Kabupatan Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 23);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tent"ang
Percepatan Penurunan S'fitnting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana
Tora.fa (Berita daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 23), diubah
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat