PASAL 77 : Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan. PASAL 79 : Batas pengajuan Ganti Vang (GU) paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai Vang Persediaan (UP) masing-masing SKPD, kecuali pada Bagian Sekretariat Daerah adalah sebesar 15% dari UP masing-masing bagian; PASAL 102 : Kelengkapan SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah paling sedikit PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat