Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 19) PASAL 10 : Pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai 4% yang dilakukan oleh Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah berdasarkan kelengkapan PASAL 12 : Pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai 1% yang dilakukan oleh Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah berdasarkan kelengkapan PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
11 September 2023
Tanggal Pengundangan
11 September 2023
Tanggal Berlaku
11 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 60
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan