PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 19) PASAL 10 : Pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai 4% yang dilakukan oleh Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah berdasarkan kelengkapan PASAL 12 : Pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai 1% yang dilakukan oleh Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah berdasarkan kelengkapan PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat