Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 65 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Belita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 31) PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan BAB VIIIA : KEADAAN KAHAR PASAL 21A : Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, penyedia barang/jasa memberitahukan tentang terjadinya keadaan kahar kepada PPK secara tertulis paling Jambat 14 hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar yang dikeluarkan oleh pihak instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, PASAL 21B : Jika ada ha! yang merugikan dalam pengadaan/ jasa yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak penyedia barang/ jasa, maka tidak termasuk kategori keadaan kahar. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 65 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 65
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan