PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Belita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 31) PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan BAB VIIIA : KEADAAN KAHAR PASAL 21A : Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, penyedia barang/jasa memberitahukan tentang terjadinya keadaan kahar kepada PPK secara tertulis paling Jambat 14 hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar yang dikeluarkan oleh pihak instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, PASAL 21B : Jika ada ha! yang merugikan dalam pengadaan/ jasa yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak penyedia barang/ jasa, maka tidak termasuk kategori keadaan kahar. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat