Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 565 Tahun 2023

PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT CABANG SENGKANG TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KESATU : Menetapkan Nomor Rekening Penerimaan dan Fengeluaran Pemerintah Kabupaten Wajo pada Bank Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Sengkang Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbail^n sebagaimana mestinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 565 Tahun 2023 tentang PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT CABANG SENGKANG TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
565
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2023 NOMOR 565
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan