KESATU : Menetapkan Nomor Rekening Penerimaan dan Fengeluaran Pemerintah Kabupaten Wajo pada Bank Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Sengkang Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbail^n sebagaimana mestinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat