ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik yang bebas dari korupsi, kolusi nepotisme dan
penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang dan untuk
menyesuaikan dengan kondisi saat ini, Peraturan Bupati
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 perlu
diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41
Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai;
- I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004
ten tang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Republik
Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495)
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Norn or 5597), sebagaimana
telah d.iubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56011, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Norn or
4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20 I 4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik
Desa (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tah un
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6047) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
J
57);
18. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pelayan
Publik (Lembaran daerah kabupaten Sinjai tahun 2013
Nomor 3, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor l 52);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2019 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-
2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
21. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang
Pengendalian, Evaluasi dan Monitoring Realisasi
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 39);
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 183);
24. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2022 Nomor l); 25. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14);
26. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun
2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38);
27. Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2023 tentang
Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Aparatur (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 34);
28. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan F'ungsi serta
Tata Kerja lnspektorat Daerah (Berita Daerah kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 16);
- PASAL 1 : Ketentuan huruf h Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf j
dan huruf k (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 3)
PASAL 2 : Pejabat wajib LHKP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang wajib
menyampaikan LHKPN
PASAL III : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|