Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 54 Tahun 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Ketentuan huruf h Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf j dan huruf k (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 3) PASAL 2 : Pejabat wajib LHKP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang wajib menyampaikan LHKPN PASAL III : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 54 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 54
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan