ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, an.tar unit organisasai,
an.tar
program,
an tar kegiatan dan an tar jenis belanja, antar obyek belanja,
dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa untuk menyesuaikan hasil verifikasi pusat dalam
pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal
Untuk Pehargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tah un
Anggaran 2023;
c. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian atas
perhitungan Gaji dan Tunjangan Aparat Sipil Negara di
berapa Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023 setelah
penyusunanPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa adanya usulan perbaikan Rincian Sub kegiatan
sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik bidang kesehatan Tahun Anggaran
2023 dan Kekurang Pagu Belanja Penyedian Jasa
Komunikasi, Sumber daya Listrik pada Dinas Kesehatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a huruf b haruf c dan Huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286}, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/ a tau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485};
3. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355}, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485};
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor I 04, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421};
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597} sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856};
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601}, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841}; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem [nformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor I 067), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Serita Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023
tentang lnsentif Fiskal Untuk Pehargaan Kinerja Tahun
Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 758); 23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
24. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
25. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 65);
26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
27. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
28. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
167);
29. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162); 30. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183);
31. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Peru bahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nemer 189);
32. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 ten tang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
18);
33. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14);
34. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana
telah diubah beberapakali dengan Peraturan Bupati
Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 46);
35. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 50);
36. Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Perubahan tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 67);
- pasal i : Ketentuan Pasal 3 ayat (I), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 67
Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2023 Nomor 67) diubah
pasal 3 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|