Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 59 Tahun 2023

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 46 PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjurnlah Rp 1.143.395.342.748,00 bertambah sejumlah Rp35.590.873.835,00 sehmgga menjadi Rpl.178.986.216.583,00 PASAL 2 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PASAL 3 : Belanja daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 59 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
11 September 2023
Tanggal Pengundangan
11 September 2023
Tanggal Berlaku
11 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 59
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan