PASAL I : Ketentuan dalam Lampiran V Peraturan Bupati Sinjai Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 21) diubah. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat