PERBUP Kab. Tanggamus No. 17 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 angka 3
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, bahwa setiap
Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan
dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan
setelah menjabat; Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 17 Tahun
2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tanggamus Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019, perlu
disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan
pemerintahan saat ini agar dapat terlaksana dengan
lebih efisien dan efektif.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 28 Tahun 1999; UU NO 30 Tahun 2002; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 30 Tahun 2014; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 11 Tahun 2017; PP NO 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; PERDA NO 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Lampiran File: 8 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 550
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara, maka peraturan
Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 201 7 ten tang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara perlu
diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Utara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 201 7 ten tang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 202
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6718);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 ten tang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985).
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Menimbang : a bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan adanya pengaturan penyampaian dan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara di Kabupaten Trenggalek; b. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka penyampaian dan pengelolaan dan laporan penyelenggaraan keuangan negara perlu dilakukan perubahan sesuai perkembangan regulasi dan tuntutan penilaian Monitoring Center for Prevention yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dengan merubah Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah– Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 118); 12. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 4);
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (ayat) yakni ayat (3), Ketentuan diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, Ketentuan dalam Pasal 9 diubah, Ketentuan dalam Pasal 10 diubah, Ketentuan dalam Pasal 11 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk melaporkan harta kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 11 TAhun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Perbup Polewali Mandar Nomor 42 Tahun 2019
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 22 Tahun 2023
Keputusan Bupati Dompu Nomor 800/486/BKD&PSDM/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
(a.) Bahwa sesuai dengan ketentuang pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaoimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi, bahwa setiap penyelenggara negagara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat; (b.) Bahwa Keputusan Bupati Dompu Nomor 800/486/BKD&PSDM/2017 tentang kewajiban laporan harta Kekayaan penyelenggara Negara Dilingkungan Kabupaten Dompu, sudah tidak sesuai dengan keperluan sehingga perlu diganti; (c.)Bahwa berdasarkan pertimbagan sesuai dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Pelenggara Negara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang Undang Nomor 30 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; PP Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 07 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi nomor 2 tahun 2020
Dalam Perbup ini diatur tentang LHKPN, yang meliputi penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Keputusan Bupati Dompu Nomor 800/486/BKD&PSDM/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2023
Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Daerah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2023 (15)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Daerah
ABSTRAK:
Pertimbangan utama dalam pembentukan peraturan ini meliputi adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah dan jabatan pimpinan pratama, administrator, pengawas, serta jabatan fungsional tertentu, yang perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan, mengumumkan, dan bersedia diperiksa terkait harta kekayaannya. Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2019 mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kabupaten Bulungan, sudah tidak sesuai dengan peraturan terbaru, sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Peraturan Bupati mengenai tata cara penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.19 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.94 Tahun 2021; Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No.2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Daerah, meliputi ketentuan umum, LHKPN, penyampaian LHKPN, verifikasi LHKPN, pengumuman LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi administratif, tata cara penjatuhan sanksi hukuman disiplin, dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati Bulungan No. 2 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2019 No. 2)
Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2019 No. 24)
16 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setia penyelenggaraan negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk melapor Kekayaannya; bahwa Pemerintah Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, tidak memasukkan Staf Khusus, Ajudan dan Kepala Desa sebagai pejabat Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah daerah, sehingga perlu diubah; bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan Kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 47 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terdiri dari:
a. Bupati Pulau Morotai;
b. Wakil Bupati Pulau Morotai;
c. Pejabat Struktural Eselon II dan III;
d. Bendahara;
e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
f. Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP);
g. Pejabat Fungsional Auditor;
h. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD);
i. Staf Khusus;
J. Ajudan; dan
k. Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
3 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan maka setiap penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan; bahwa untuk mewujudkan pemerintahan tersebut diperlukan komitmen dari penyelenggara Negara;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, maka perlu diatur dalam peraturan
bupati; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat