Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENY AMPAIAN LHKPN BABV PENGUMUMAN LHKPN BAB VI PENGELOLA LHKPN BAB VII PENGAWASAN BAB VIII SANKSI BAB IX TATA CARA PENJATUHAN SANKSI BABX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
05 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2019
Tanggal Berlaku
05 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Muna No. 38 Tahun 2023 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Muna No. 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan