1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggara Negara dan ASN yang wajib menyampaikan LHKPN dan LHKASN serta tata cara/ mekanisme penyampaian LHKPN dan LHKASN; dan 2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dan ASN yang menaati asas umum Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat