Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2023

Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang meliputi: Ketentuan Umum; Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
27 September 2023
Tanggal Pengundangan
27 September 2023
Tanggal Berlaku
27 September 2023
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2023 No 40
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 87 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan