Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 87 Tahun 2022

Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pengelola Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Nmegara Dan leaporan Harta Kekayaan Aparur Sipil Negara, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
01 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 87
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 40 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan