Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2023

Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II WAJIB LAPOR BAB III PENYAMPAIAN LHKPN BAB IV SANKSI BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
26 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2023
Tanggal Berlaku
26 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 41
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan