Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi informasi dari _risiko pencurian data/kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 ; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 76 Tahun 2021;
Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 24 (dua puluh empat) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Penyelenggaran Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik; Tahapan Permohonan, Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik ; Kewajiban dan Laporan Pemilik Sertifikat Elektronik; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi dan Pelaporan Kampung Damai “SIMPELKADA”
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur yanag aman, damai dan tentram dari Desa/Kampung sampai ke kota maka dibutuhkan Sistem Informasi dan Pelaporan yang terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi dan Pelaporan Kampung Damai yang disebut “SIMPELKADA”.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Informasi dan Pelaporan Kampung Damai “SIMPELKADA”.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur NegaraSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dengan Menggunakan Aplikası E-Rk
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan aplikasi e-RK telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan aplikasi e-RK, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan aplikasi e-RK dan dikarenakan adanya perubahan penghitungan
waktu kerja efektif dan penghitungan pengurangan pembayaran TPP, maka Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan aplikasi e-RK, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 34 Tahun 2021, perlu diadakan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2004; PP No 11 Tahun 2017; PP No 30 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; PERDA No 10 Tahun 2016; PERBUP No 19 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain perhitungan waktu kerja efektif, pengisian aktivitas harian pada sisten e-RK, dan pengurangan pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Selatan;
1. Bab I Ketentuan Umum;
2. Bab II Tata Kelola SPBE;
3. Bab III Manajemen SPBE;
4. Bab IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
5. Bab V Penyelenggaraan SPBE;
6. Bab VI Pemantauan SPBE Dan Evaluasi SPBE;
7. Bab VII Pendanaan;
8. Bab VIII Ketentuan Peralihan;
9. Bab IX Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik menyebutkan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Inforrnatika Nornor 11 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lernbaga Sandi Negara Nornor 10 Tahun 2017, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun
2021, Peraturan Daerah Kabupaten Toba Sarnosir Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Toba Samosir Nornor 29 Tahun 2019, Peraturan Bupati Toba Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Informasi, Pemanfaatan Dan Penggunaan Layanan, Atacara Permohonan, Penerbitan, Pembaruan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Pembaruan Sertifikat Elektronik, Pencabutan Sertifikat Elektronik, Kewajiban, Larangan, Penyimpanan Dan Sanksi, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Jenis Surat/Dokumen, Pengawasan Dan Evaluasi, Masa Berlaku Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Operasional Sertifikat Elektronik, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Smart Tabulik di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan dan peningkatan pelayanan terpadu di Lingkup Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, maka dibutuhkan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Smart Tabulik (SST). Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Smart Tabulik (SST) di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 04 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Smart Tabulik di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten
Bener Meriah perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan teknologi dan tata kelola penyelenggaraan
pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB IV tentang Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB V tentang Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB VI tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB VII tentang Ketentuan Peralihan, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 23 Tahun 2022
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI APLIKASI APPSENSI DAN ELEKTRONIK KINERJA (E-KINERJA) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD. No. 2022/23, LL Kab Raja Ampat: 9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI APLIKASI APPSENSI DAN ELEKTRONIK KINERJA (E-KINERJA) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan peningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya perubahan dan perbaikan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah. Perbaikan kualitas melalui penerapan sistem penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan sasaran kerja, capaian hasil kerja dan perilaku kerja melalui penggunaan teknologi informasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Aplikasii APPSENSI dan Elektronik Kinerja (EKinerja) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD 2022 (23)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara menyeluruh, serta untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dilingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016, UU No 14 tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, visi dan misi, kebijakan, tata kelola sistem pemerintah berbasis elektronik, manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara sistem pemerintah berbasis elektronik, perencanaan, situs, sumber daya manusia, pembiaya dan penganggaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2022
PENYELENGGARMN SISTEM PEMERINTAHAN berbasis ELEKTRONIK DI lingkungan PEMERINTAH daerah KABUPATEN LEBONO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan
percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pcmerintah Daerah Kabupaten
Lebong;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1967 Nomor 19 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Lebong di
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndoncsia Nomor 4846} sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Ondonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182)
12. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elktronik Instansi Penyelenggara Negara;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemberntukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubayh dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
5. Sumber Daya Manusia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
6. Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
7. Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat