Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2. Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi 4. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 5. Sumber Daya Manusia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 6. Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 7. Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 22
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan