Peraturan ini berisi tentang: 1. Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2. Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi 4. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 5. Sumber Daya Manusia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 6. Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 7. Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat