PENYELENGGARMN SISTEM PEMERINTAHAN berbasis ELEKTRONIK DI lingkungan PEMERINTAH daerah KABUPATEN LEBONO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan
percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pcmerintah Daerah Kabupaten
Lebong;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1967 Nomor 19 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Lebong di
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndoncsia Nomor 4846} sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Ondonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182)
12. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elktronik Instansi Penyelenggara Negara;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemberntukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubayh dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994.
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
5. Sumber Daya Manusia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
6. Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
7. Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
- 29
|