Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 24 Tahun 2022

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB IV tentang Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB V tentang Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB VI tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB VII tentang Ketentuan Peralihan, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bener Meriah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tanggal Berlaku
13 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022 NOMOR 24
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan