Peraturan Bupati ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB IV tentang Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB V tentang Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB VI tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB VII tentang Ketentuan Peralihan, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat