Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 23 Tahun 2022

PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI APLIKASI APPSENSI DAN ELEKTRONIK KINERJA (E-KINERJA) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Aplikasii APPSENSI dan Elektronik Kinerja (EKinerja) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 23 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI APLIKASI APPSENSI DAN ELEKTRONIK KINERJA (E-KINERJA) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
11 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2022
Tanggal Berlaku
11 Juli 2022
Sumber
BD. No. 2022/23, LL Kab Raja Ampat: 9 hal
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan