Kampung Damai “SIMPELKADA” - SISTEM INFORMASI DAN PELAPORAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD. NO. 2022/486 LL KAB. SBT : 4 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi dan Pelaporan Kampung Damai “SIMPELKADA”
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur yanag aman, damai dan tentram dari Desa/Kampung sampai ke kota maka dibutuhkan Sistem Informasi dan Pelaporan yang terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi dan Pelaporan Kampung Damai yang disebut “SIMPELKADA”.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Informasi dan Pelaporan Kampung Damai “SIMPELKADA”.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2022.
|