Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 24 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Informasi, Pemanfaatan Dan Penggunaan Layanan, Atacara Permohonan, Penerbitan, Pembaruan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Pembaruan Sertifikat Elektronik, Pencabutan Sertifikat Elektronik, Kewajiban, Larangan, Penyimpanan Dan Sanksi, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Jenis Surat/Dokumen, Pengawasan Dan Evaluasi, Masa Berlaku Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Operasional Sertifikat Elektronik, Pembiayaan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toba Samosir Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
15 Juli 2022
Sumber
BD. 2022/ No. 24
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan