Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Informasi, Pemanfaatan Dan Penggunaan Layanan, Atacara Permohonan, Penerbitan, Pembaruan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Pembaruan Sertifikat Elektronik, Pencabutan Sertifikat Elektronik, Kewajiban, Larangan, Penyimpanan Dan Sanksi, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Jenis Surat/Dokumen, Pengawasan Dan Evaluasi, Masa Berlaku Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Operasional Sertifikat Elektronik, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat