Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 24 (dua puluh empat) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Penyelenggaran Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik; Tahapan Permohonan, Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik ; Kewajiban dan Laporan Pemilik Sertifikat Elektronik; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat