Penilaian-kinerja-aparatur sipil negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2021/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa untuk mewujudkan pernilaian kinerja Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang berkeadilan, transparan, dan terukur telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan Aplikasi e-RK, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan Aplikasi e-RK.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengengai Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati No 19 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Menggunakan Aplikasi e-RK
- 5 hlm
|