Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penilaian Kinerja pegawai negeri sipil menggunakan aplikasi e-RK, Penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat. Selain itu diatur mekanisme dan prosedur penilaian kinerja dan ketentuan pemberian TPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat