Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Pasal 9 mengenai perhitungan waktu kerja efektif pegawai, pengisian aktivitas harian, pengisian target SKP dan realisasi SKP, sistem e-RK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat