PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah serta penyesuaian objek retribusi dan tarif retribusi daerah dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan upayaupaya pembenahan mengenai struktur dan tarif retribusi jasa usaha di Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Perubahan peraturan yang mengatur retribusi jasa usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 6) diubah
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.08 Th.2011 ttg Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan,
daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Air
Tanah berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang
perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07
Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
08 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2011 Nomor 08) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
08 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2011 Nomor 08) diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya status RSUD Ratu Zalecha menjadi BLUD maka RSUD Ratu Zalecha diberikan kewenangan untuk mengelola dan menetapkan obyek dan tarif pelayanan kesehatan, berdasarkan hal tersebut maka pengaturan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Ratu Zalecha perlu dilakukan pencabutan di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 A dan 95 B Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menggratiskan biaya pengurusan dan penerbitan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan melarang adanya pungutan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, perlu dilakukan pencabutan di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta adanya penambahan objek Retribusi Jasa Umun berupa retribusi alat pemadam kebakaran dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
PERDA Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.2.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber
pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan
jalannya pemerintahan telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas ;
b. bahwa dengan adanya objek wisata baru, yaitu Wisata
Air Taman Bale Kemambang dan potensi tempat khusus
parkir di Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2011
Pearturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyuma
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.50, TLD NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administratif, insentif pemungutan, kadaluwarsa dan penghapusan piutang retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 29 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No. 8, TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pemungutan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; keberatan dan banding; insentif pemungutan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administatif; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; sanksi adminstratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
11 Halaman, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2014
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. hASRI ainun habibie
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Aiunun Habibie termasuk di dalamnya mengatur tentang nama,objek, dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, obat-obatan dan bahan/alat kesehatan habis pakai, pemeriksaan, ketentuan lain-lain, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peratulan pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 69 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No.204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK:
a. untuk memberikan landasan hukum pemungutan restribusi penyelenggaraan pelayanan pendidikan agar lebih berdaya guna, dalam tujuan pengelolaan secara tertib sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal;
b. dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah, maka pemungutan atas restribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 9 Tahun 2009
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. PP No. 27 Tahun 1990
12. PP No. 28 Tahun 1990
13. PP No. 29 Tahun 1990
14. PP No. 72 Tahun 1991
15. PP No. 73 Tahun 1991
16. PP No. 38 Tahun 1992
17. PP No. 39 Tahun 1992
18. PP No. 19 Tahun 2005
19. PP No. 66 Tahun 2001
20. Kemendagri No. 43 Tahun 1999
21. Permendagri No. 1 Tahun 2014
22. Perda No. 04 Tahun 2012
Subjek Restribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat