Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas yaitu tentang Lampiran I yang mengatur tarif pemanfaatan barang/peralatan, Lampiran II tentang tarif pemnfaatan atas penggunan tanah, Lampiran III tentang tarif retribusi terminal yang dikelola pemerintah Kabupaten Banyumas, Lampiran IV tarif tempat rekreasi, Lampiran V tarif penggunaan tempat olah raga dan kesenian, Lampiran V.1 tarif tempat penginapan/pesanggrahan/villa dan Lampiran VI tarif retribusi tempat khusus parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2020
Tanggal Berlaku
29 Juni 2020
Sumber
LD.2020/ No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 2713 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banyumas No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
  2. PERDA Kab. Banyumas No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan