PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.2.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber
pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan
jalannya pemerintahan telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas ;
b. bahwa dengan adanya objek wisata baru, yaitu Wisata
Air Taman Bale Kemambang dan potensi tempat khusus
parkir di Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten
Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2011
- Pearturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyuma
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
- 21
|