pajak dan retribusi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.08 Th.2011 ttg Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan,
daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Air
Tanah berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang
perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2011.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07
Tahun 2011.
- Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
08 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2011 Nomor 08) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
08 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2011 Nomor 08) diubah
- 5 Halaman
|