PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah serta penyesuaian objek retribusi dan tarif retribusi daerah dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan upayaupaya pembenahan mengenai struktur dan tarif retribusi jasa usaha di Kota Tanjungpinang
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Perubahan peraturan yang mengatur retribusi jasa usaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 6) diubah
- 17 hlm
|