Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan organisasi Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu,
dan Satuan Palisi Pamong Praja di Kabupaten
Karanganyar telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi
Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan
terutama ditetapkannya Jabalan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerir.·tahan, pengembangan
potensi penanaman modal, dan peningkatan pelayanan
terpadu satu pin tu, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2011
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2023
pada dinas kesehatan kota batam - unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1127
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Batam
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan berdasarkan
Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/440/027/B.ORG-SET/2023 tanggal Januari 2023 hal Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
(Labkesda) Kota Batam, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan
Kota Batam
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, kedudukan, tugas, fungsi UPTD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021
Bahwa Perangkat Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa Dan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Susunan Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Hak Kewajiban Dan Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Desa Dan Unsur Staf Perangkat Desa, Pemberian Sanksi Dan Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan sesuai dengan kebutuhan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015.
Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya membentuk Penghubung Komisi Yudisial di daerah sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 15 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah Dan Badan Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, maka perlu dilakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah dengan menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai staf ahli; sekretarit daerah; sekretariat DPRD; inspektorat daerah; badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; badan pengelolaan keuangan, dan pendapatan daerah; badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah; badan pengelola perbatasan daerah; kelompok jabatan fungsonal; pengengkatan dan pemberhentian; tata kerja; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perbup Natuna No. 61 Tahun 2019 dan Perbup Natuna No. 77 Tahun 2021
278 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2023/ No.1, LL Kab Teluk Bintuni: 27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat kampung telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Kampung. Untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, merencanakan anggaran dan melaksanakan musyawarah Kampung serta mengawasi pemerintahan Kampung perlu membentuk Badan Permusyawaratan Kampung.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Lamp 17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2015
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelkasana - teknis - pendidikan - dan - pelatihan - olahraga - pelajaran - pada - dinas - pemuda - olahraga - kabupaten - bogor
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas teknis dinas dan melaksanakan ketentuan Pasal 282 yat (2) Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Pada Dinas Pemuda an Olahraga Kab BOgor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Ka Bogor No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketetuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut :
Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan dikarenakan Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan BPK Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam Peraturan BPK ini diatur mengenai definisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta beberapa definisi lainnya terkait tugas BPK. BPK merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK. Pelaksana BPK terdiri dari Sekretariat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, AKN I s.d. AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, BPK Perwakilan, Staf Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan BPK Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran : 92 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat