Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009

Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pembentukan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah daerah yang berbentuk Badan, Kantor, Inspektorat dan Rumah Sakit dannsur pelaksana operasional Lembaga Teknis Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
12 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2009
Tanggal Berlaku
12 Januari 2009
Sumber
LD.2009/No.3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Mencabut :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan