Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
14 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2015
Tanggal Berlaku
14 Januari 2015
Sumber
LD.2015/No.1
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
  2. PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan