Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2022

Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah Dan Badan Kabupaten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai staf ahli; sekretarit daerah; sekretariat DPRD; inspektorat daerah; badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; badan pengelolaan keuangan, dan pendapatan daerah; badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah; badan pengelola perbatasan daerah; kelompok jabatan fungsonal; pengengkatan dan pemberhentian; tata kerja; dan pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah Dan Badan Kabupaten Natuna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 86
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2019

  2. Peraturan Bupati Natuna Nomor 77 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan