Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016

Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016. Satuan Kerja di lingkungan BPK ditambahkan satu Auditorat, yaitu Auditorat Utama Investigasi. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu Ditama Binbangkum, Sekretariat Jenderal, Ditama Revbang, Inspektorat Utama, AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN V, AKN VI, AKN VII, dan BPK Perwakilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
10/K/I-XIII.2/11/2016
Bentuk
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Keputusan BPK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 November 2016
Sumber
LL BPK : 89 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 2566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan :
  1. Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah :
  1. Keputusan BPK No. 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan