Keputusan BPK ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dibantu oleh Pelaksana BPK. Pelaksana BPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Utama, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, AKN I sd AKN VII, BPK Perwakilan, staf ahli, dan kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat