tata kerja - komisi yudisial di daerah
2017
Peraturan Komisi Yudisial NO. 1, BN 2018 (195): 15 hlm.; jdih.komisiyudisial.go.id
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan sesuai dengan kebutuhan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015.
- Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya membentuk Penghubung Komisi Yudisial di daerah sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
- Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 15 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15)
|