Peraturan BPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Unit kerja di lingkungan BPK yang mengalami perubahan yaitu Sekretariat Jenderal berupa pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dengan nomenklatur Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu terdapat perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara menjadi Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Renvaja).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat