Peraturan BPK ini mengatur mengenai susunan organisasi, tugas fungsi, serta tata kerja Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal; Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; Inspektorat Jenderal; Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; Ditjen PKN I; Ditjen PKN II; Ditjen PKN III; Ditjen PKN IV; Ditjen PKN V; Ditjen PKN VI; Ditjen PKN VII; Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional; Ditjen Pemeriksaan Investigasi; Staf Ahli; BPK Perwakilan; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat