Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai susunan organisasi, tugas fungsi, serta tata kerja Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal; Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; Inspektorat Jenderal; Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; Ditjen PKN I; Ditjen PKN II; Ditjen PKN III; Ditjen PKN IV; Ditjen PKN V; Ditjen PKN VI; Ditjen PKN VII; Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional; Ditjen Pemeriksaan Investigasi; Staf Ahli; BPK Perwakilan; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2025
Tanggal Berlaku
09 Januari 2025
Sumber
LN 2025 (1/BPK) : 426 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1857 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  3. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan