PERBUP Kab. Pemalang No. 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2012 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan target kinerja penerimaan di bidang retribusi daerah bagi instansi Pelaksana Pemungut Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi perlu menetapkan target kinerja triwulan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 7 Tahun 2012, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2012 ; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan pada Lampiran nomor 4 huruf h dihapus; nomor 6 huruf a dan huruf b kolom 3, kolom 4 dan kolom 5 diubah; nomor 7 huruf a, huruf b dan huruf c kolom 3 diubah; nomor 8 huruf b kolom 3 diubah; nomor 9 dan nomor 10 kolom 3, kolom 4 dan kolom 5 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 (Diubah)
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2013
NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BUTON
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2013/No.66 , LL 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan,
dan Trotoar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 60)
-
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH KELAS D KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
bahwa urusan Pemerintahan Bidalg Kesehatan
merupakan urusan Pemerintahan wajib
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga
dipandang perlu mengatur Kelembagaan Pelayanan
Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 15 ayat (41, pasal 16 ayat (2),pasal 31 ayat (5)
dan pasal 35 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
4l Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu dibentuk susunan Organisasi Rumah
Sakit Umum Daerah kelas D Kabupaten Tora.la
Utara sebagai Lembaga Teknis Derah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Toraja
Utara tentang Pembentukan Organisasi Rumah
Sakit Umum Daerah kelas D Kabupaten Tora-ia
Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Mengingat
2
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
lg7 4 terfiarrg Pokok-Pokok Kepegawaian (l'embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 389O);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 ter,tang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 125, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah teralhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahrun 2OO4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di hopinsi
Strlawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9 tentang
Pelayanan Pubtik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 126, Tambahan I.embararr
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
lo.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
ll.Undang-Undang Nomor 12 Ta-hun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
4
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ar.t"ara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OOZ
tentang Organisasi Perangkat Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6l Tahun
2OO7 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (l.embaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2OlO Nomor 5, Tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KER.IA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KEI,AS D KABUPATEN TORA.'A UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tora.ia Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
Menetapkan
5
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
kmbaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan
Kabupaten Toraja Utara.
8. Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat
RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah kelas D
Kabupaten Toraja Utara.
9. Direktur adalah Direktur RSUD Kabupaten Toraja
Utara.
1O. Pelayanan Medik adalah upaya kesehatan
perorangan meliputi Pelayanan Promotii Preventif,
kualitatif dan rehabilitatif yang diberikan kepada
pasien oleh tenaga medis sesuai dengan standar
Pelayanan medis dengan memanfaatkan sumber
daya dan fasilitas secara opLimal.
1 1. Pelayanan Medik Spesialistik Dasar adalah
Pelayanan Medik Spesialistik Penyakit dalam,
Kebidanan dengan penyakit kandungan, bedah dan
kesehatan anak.
b
12. Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan
kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan, yang mencakup biopsihososiospritual
yang komPrehensif.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1) RSUD Kelas D sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 berkedudukan sebagai Lembaga Teknis
Daerah yang merupakan unsur penunjang tugas
Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan
Kebijakan Daerah yang bersifat spesifik.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D dipimpin oleh
seorang kepala dengan sebutan Direktur yang
bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah secara teknis operasional
berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D mempunyai
tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan sesuai kebutuhan, potensi dan
7
karakteristik Daerah dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Rumah Sakit Umum Daerah
kelas D mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan Pelayanan Medis;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan
non medis;
c. penyelenggaraan pelayanan dan asuhan
perawatan;
d. penyelenggaraal pengelolaan sumber daya
manusia;
e. penyelenggaraan penelitian;
f. penyelenggaraan administrasi umum; dan
g. pe nyelenggaraan pelayanan rujukan.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah
Kelas D sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
terdiri dari:
a. Direktur;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan;
d. Seksi Penunjang Medik; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum
Daerah Ketas D sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
8
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian T\rgas
Pokok dan Fungsi Jabatan sebagaimana dimalsud
pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Kedua
Eselonisasi
Pasal 7
Eselon Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) sebagai berikut:
a. Direktur adalah Jabatan Eselon III b; dan
b. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah
Jabatan Strrktural Eselon IV a.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Bagran Kesatu
Pengangkatan
Pasal 8
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati
atas usul Sekretaris Daerah.
(2) Direktur berkewajiban dan bertanggung jawab
dalam mempersiapkan bahan rancangan kebijakan
Bupati di bidang Kepegawaian.
(3) Pejabat-pejabat lainnya dilingkungan RSUD
diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
gqgian Kedua
Keuangan
Pasal 9
(1). Pembiayaan RSUD berasal dari :
a. Pendapatan RSUD sendiri;
9
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah; dan
c. Penerimaan sumber-sumber lain yang sah.
(2). Kekayaan RSUD Kelas D merupakan kekayaan
Daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggaralan
kegiatan di RSUD.
(3). Pembinaan Keuangan RSUD Kelas D dilakukan oleh
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pembinaan
Teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Pasal 10
(l). RSUD Kelas D wajib menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan.
(2). Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, serta laporan
Keuangan dan kinerja RSUD Kelas D sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) disusun dan disajikan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
kerja dan laporan Daerah.
(3). Pendapatan yang diperoleh dari RSUD sebagai jasa
pelayanan yang diberikan, dilaporkan sebagai
pendapatan Daerah kepada Bupati dengan tembusan
ke DPRD.
(4). RSUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari
masyarakat atau badan lain yang tidak mengikat.
(5). Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat digunakan langsung untuk
membiayai operasional RSUD.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
(l). Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
10
(2). Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah
tenaga Fungsional yang terbagi atas berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliananya.
(3). Masing-masing tenaga Fungsional berada di
Lingkungan Unit Kerja RSUD sesuai dengan
kompetensinya.
(4). Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban keda.
(5). Jenis dan Jenjang Kepangkatan Jabatan Fungsional
diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 12
(1) Setiap Pimpinan Satuan/unit kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib menerapkan
prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik
interen maupun antar unit organisasi lainnya sesuai
dengan tugas pokoknya masing-masing.
(21 Setiap Pimpinan Satuan/unit Kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib melaksanakan
pengawasan melekat.
(3) Setiap Pimpinan Satuan/unit keda pada Rumah
Sakit Umum Daerah bertanggung jawab memimpin
dan mengkoordinasikan bawahannnya masingmasing serta memberikan bimbingan dan petunjukpetunjuk terhadap pelaksanaan tugas bawahannya.
(4) Setiap Pimpinan Satuan Unit/Ke{a pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung
Jawab kepada atasannya masing-masing serta
menyampaikan laporan berkala tepat pada
waktunya.
11
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetalruinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya pada Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2013.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan potensi daerah serta kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dipandang tidak sesuai dengan kondisi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
PERDA Kab. Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan diubah
Peraturan KY No. 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Pengganti UNdang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013.
Uji kelayakan dan kepatutan adalah rangkaian kegiatan untuk menilai kualitas dan kepribadian calon hakim konstitusi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha dibidang Perdagangan, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman dalam Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha dibidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan beserta perubahannya; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak termasuk dalam Objek Retribusi Daerah, maka pengaturan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan di Daerah perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan beserta dengan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
15 hal
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 10, jdih.anri.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2013
PERBUP Kab. Purworejo No. 100 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/No.10 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa pembiayaan untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Tidak Tetap harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah; bahwa agar perjalanan dinas jabatan dapat dilaksanakan secara efisien, ef ektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pcgawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: l 13/ PMK.105/ 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perjalanan Dinas
Bab III Biaya Perjalanan Dinas
Bab IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Bab V Lain-Lain
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2013.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2013
PERWALI Kota Tegal No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah Kota Tegal
Mengubah :
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota
Tegal Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Daerah Kota Tegal, perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas
Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran IV Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Permukiman
dan Tata Ruang Kota Tegal Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 dan penambahan angka 8 pada Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 diubah.
32 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat